anak dan istri adalah sebagai sumber inspirasiku
Selamat Datang di WebBlog Lukman HFS pontang

Rabu, 10 Oktober 2012

hadits



PENGERTIAN HADIS, SUNNAH, KHABAR, ATSAR DAN HADIS QUDSI

Oleh: A.M.Ismatulloh, S.Th.I, M.S.I

A.    Pengertian Hadis
Hadis atau al-Hadis bentuk jamaknya adalah hidas, hudasa dan hudus secara bahasa bisa berarti al-jadid yang artinya sesuatu yang baru, lawan dari la-Qadim (lama),  Qarib artinya dekat, lawan dari ba’id dan Khabar yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain.
Sedangkan menurut istilah, para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin keilmuannya. Seperti pengertian hadis menurut ahli hadis atau ulama hadis,dan ulama ushul
1.    Hadis menurut ulama hadis
Menurut ulama hadis, hadis adalah
اقوال ا لنبى صلى الله عليه وسلم وا فعاله واحواله
“ Segala perkataan Nabi, perbuatan dan hal ihwalnya”
Yang dimaksud dengan hal ihwal ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi saw yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran dan kebiasaan-kebiasaanya.
Ada juga yang memberikan pengertian lain:
ما اضيف الىالنبي صلي الله عليه وسلم قولا او فعلا او تقريرا او صفة
“Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat beliau”
Sebagian ulama hadis atau muhaddisin berpendapat bahwa penertian hadis di atas merupakan pengertian yang sempit. Menurut mereka, hadis mempunya cakupan pengertian yang lebih luas; tidak terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi (hadis marfu) saja, melainkan termasuk juga yang disandarkan kepada para sahabat (hadis mauquf) dan tabiin (hadis maqtu).
2.    Hadis menurut ulama ushul
Menurut ulama ushul hadis adalah:
اقوا له وافعاله وتقريراته التي تثبت الاحكام وثقررها
“Segala perekataan Nabi saw, perbuatan dan taqrirnya yang berkaitan dengan hokum syara’ dan ketetapannya”
Berdasarkan pengertian ini bahwa hadis menurut ulama ushul adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan kepada manusia. Selain itu tidak bisa dikatakan hadis. Ahli ushul membedakan diri Muhammad sebagai rasul dan sebagai manusia biasa. Menurut ahli ushul kebiasaan-kebiasaan, tata cara berpakian, cara tidur dan sejenisnya merupakan kebiasaan manusia dan sifat kemanusiaan tidak dapat dikategorikan sebagai hadis.
B.    Pengertian Sunnah
Menurut bahasa sunnah berarti:
الطريقة محمودة كانت اومذ مومة
“ Jalan yang terpuji dan atau tercela”
Dalam hadisnya Rasululloh bersabda:
من سن في الاسلام سنة حسنة فله اجرها واجر من عمل بها بعدها من غير ان ينفص من اجورهم شئ ومن
سن في الاسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير ان ينفص من اوزارهم شئ
Dalam Q.S. al-Isra: 77 Allah berfirman:
سنة من قد ارسلنا قبلك من رسلنا ولاتجد لسنتنا تحويلا
“(Kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap Rasul-rasul Kami yang kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perubahan bagi ketetapan Kami itu”
Pengertian sunnah menurut istilah, dikalangan ulama terdapat perbedaan pendapat. Hal ini disebabkan karena perbedaan latar belakang, persepsi dan sudut pandang masing-masing terhadap diri Rasululloh saw. Secara garis besarnya mereka terkelompok menjadi tiga golongan; ahli hadis, ahli ushul dan ahli fiqh.
1.    Pengertian sunnah menurut ahli hadis
 ما اثر عن النبي من قول او فعل او صفة خلقية او خلقية او سيرة سواء كان قبل البعثة اوبعدها
“Segala yang bersumber dari Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, perangai, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelum diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya”
Dengan definisi tersebut, para ahli hadis menyamakan antara sunnah dengan hadis. Para ahli hadis membawa makna sunnah ini kepada seluruh kebiasaan Nabi, baik yang melahirkan hukum syara’ atau tidak.
Para ahli hadis mendefinisikan sunnah sebagaimana diatas, karena mereka memandang diri rasul sebagai uswatun hasanah. Oleh karenanya, mereka menerima secara utuh segala yang diberitakan tentang diri rasul tanpa membedakan apakah yang diberitakan itu berhubungan dengan hukum syara’ atau tidak. Pendapat tersebut didasarkan kepada firman Allah swt dalam Q.S.Al-Ahzab:21, yang artinya “ sesungguhnya telah ada pada diri Rasul itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” Dalam sebuah hadis juga disebutkan, yang artinya “ aku tinggalkan pada kalian dua pusaka. Kamu tidak akan sesat setelah (berpegang) pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Ku” (HR Hakim)
2.Pengertian sunnah menurut ahli ushul
كل ما صدر عن البي غير القران الكريم من قول او فعل او تقرير مما يصلح ان يكون د ليلا لحكم شرعي
“ Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi selain Al-Qur’an al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya yang pantas untuk dijadikan dalil bagi hukum syara’”
Bagi ahli ushul,sifat, prilaku, sejarah hidup, dan segala yang bersumber dari Nabi yang tidak berkaitan dengan hukum syara’ dan terjadi sebelum diangkat menjadi rasul tidak dikatakan sunnah. Ahli Ushul berargument dengan firman Allah Q.S. al-Hasr : 7, yang artinya “ apa yang diberikan Rasulullah saw kepadamu, maka terimalah dia dan apa-apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukumNya”
3. Pengertian sunnah menurut ahli fiqh
ما ثبت عن البي من غير افتراض ولا وجوب وتقابل الواجب وغيره من الاحكام الخمسه
“Segala ketetapan yang berasal dari Nabi saw selain yang difardukan dan diwajibkan dan termasuk hukum (taklifi) yang lima”
Ulama ahli fiqh memusatkan pembahasan tentang pribadi dan prilaku rasululloh pada perbuatan-perbuatan yang melandasi hukum syara’, untuk diterapkan pada perbuatan manusia pada umumnya baik yang wajib, haram, makruh, mubah maupun sunnah.
C.    Pengertian Khabar dan Atsar
Khabar menurut bahasa serupa dengan makna hadis, yakni segala berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain. Sedangkan khabar menurut istilah antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda pendapat. Menurut ulama hadis khabar sama artinya dengan hadis, keduanya dapat dipakai untuk sesuatu marfu, mauquf dan maqthu, mencakup segala yang dating dari nabi, sahabat dan tabiin, baik perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
Ulama lain mengatakan bahwa khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi. Ada juga yang berpendapat bahwa hadis lebih umum dan lebih luas dari pada khabar.
Adapun atsar menurut pendekatan bahasa sama pula artinya dengan khabar, hadis, sunnah dan khabar.
Sedangkan atsar menurut istilah adalah
ما روي عن الصحا بة ويجوز اطلا قه على كلام النبي ايضا
“Yaitu segala sesuatu yang diriwayatkan dari sahabat dan boleh juga disandarkan pada perkataan Nabi”
Jumhur ulama mengatakan bahwa atsar sama dengan khabar. Sedangkan menurut ulama khurasan bahwa atsar untuk yang mauquf dan khabar untuk yang marfu’.
D.    Pengertian hadis Qudsi
Yang dimaksud dengan hadis Qudsi adalah
كل حديث يضيف فيه الرسول صلى الله عليه وسلم قولا إلىالله عزوجل
“Setiap hadis yang Rasul menyandarkan perkataannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla”

ماأخبرالله نبيه بالألهام أوبالمنام فأخبر النبي صلى الله عليه وسلم من ذلك المعنى بعبارة نفسه
“Sesuatu yang dikhabarkan Allah kepada Nabi Nya dengan melalui ilham atau impian yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri”
Penisbatan kata al-Hadis kepada al-Qudsi(suci dan bersih) atau pada al-Ilah atau al-Rab, ini dikarenakan hadis tersebut datang dari Allah ‘Ajja wa Jalla.
Hadis Qudsi ini biasanya bercirikan sebagai berikut:
     Ada redaksi qala/yaqulu Allahu
     Ada redaksi fi ma rawa/yarwihi ‘anillahi tabaraka wa ta’ala
     Dengan redaksi lain yang semakna dengan redaksi diatas, setelah selesai penyebutan rawi yang menjadi sumber pertamanya, yakni sahabat.
Perbedaan hadis Qudsi dengan al-Qur’an
a.    Semua lafaz al-qur’an adalah mutawatir, terjaga dari perubahan dan penggantian karena ia mu’zijat, sedang hadis qudsi tidak demikian
b.    Ada larangan periwayatan al-Qur’an dengan makna, sementara hadis tidak
c.    Ketentuan hukum bagi al-Qur’an tidak berlaku bagi hadis qudsi, seperti larangan membacanya bagaiaa orang yang sedang berhadas, baik kecil maupun besar
d.    Dinilai ibadah bagi yang membaca al-Qur’an, sedangkan pada hadis Qudsi tidak demikian
e.    Al-Qur’an bisa dibaca untuk shalat, sementara hadis Qudsi tidak
f.    Proses pewahyuan ayat-ayat al-Qur’an dengan makna dan lafaz yang jelas-jelas dari allah, sedangkan hadis Qudsi maknanya dari Allah sementara lafaznya dari Nabi sendiri



Daftar Pustaka

Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis, Beirut: Dar al-Fikr, 1989.
Muhammad Ahmad dan M.Mudzakir, Ulumul Hadis,  Bandung: Pustaka Setia, 2004
Munzier Suparta, Ilmu Hadis, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa tinggalkan komentar yah?