anak dan istri adalah sebagai sumber inspirasiku
Selamat Datang di WebBlog Lukman HFS pontang

Senin, 19 Maret 2012

jihad


PENDAHULUAN


A.Latar Belakang
Berbicara tentang jihad yang terbayang digambaran oleh non muslim adalah pengangkatan senjata/perang sehingga yang teropini gerakan jihad adalah membawa kepada kekerasan dan kesengsaraan, ironisnya hal ini juga telah merasuki sebagian kaum muslimin bahwa jihad haruslah di kubur kedalam tanah sedalam-dalamnya. Dengan alasan demi untuk menjaga citra umat islam dimata internasional dan untuk mengatakan bahwa islam adalah agama toleransi dan tidak suka kepada peperangan. Akhirnya materi-materi jihad mulai dihapuskan disekolah-sekolah agama dan tidak ada sama sekali, melainkan fadhilah-fadhilah amal lebih diperbanyak untuk memperberat tabungan amal diakhirat. Sehingga berdampak kepada kurangnya kepedulian antar sesama muslim dalam membantu menyelesaikan konflik umat islam di suatu wilayah/daerah. Al-Azhar sendiripun juga sering ditekan dalam materi-materi pendidikan dengan penghapusan materi jihad dalam bangku perkuliahan, di Arab Saudi para Khatib Haramain dan Nabawi ketika musim haji lebih ditekankan pada perbuatan menabung amalan sendiri dan jarang sekali menyinggung permasalahan umat , dan kalaupun ada hanya sebatas dan sekedarnya saja, hal yang sangat ironis sekali.
Padahal kalau kita membuka kembali sejarah perjuangan islam maka jihadlah satu-satunya alat yang dapat menghancurkan kebatilan dan dengan semangat ruh jihadlah umat islam mampu menghalau pasukan yang berlipat ganda, lari tunggang langgang dari medan perang dan dengan jihad pula mampu menumbangkan dinasti yang zhalim dan kejam. Tetapi yang terjadi sekarang ini malah sebaliknya kemunduran umat islam adalah disebabkan karena sudah tidak ada lagi ruh jihad, mereka sudah semakin cinta akan kehidupan dunia yang merupakan bakteri yang telah mengerogoti tubuh umat islam, sehingga ketika diserukan jihad ia malah berpaling dan enggan menyambutnya. Padahal Allah swt memotivasi orang yang berjihad dengan janji mendapatkan hidayah sesuai dengan firman-Nya dalam surat al Ankabut ayat 69 :
”Dan orang-orang yang berjihad untuk ( mencari keridhaan ) kami, benar-benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. Dan sesungguhnya allah benar-benar beserta orang yang berbuat baik2
Hal diatas dapat menggambarkan betapa jihad dan hidayah sangat punya keterkaitan yang erat sehingga ketika anda berjihad maka Allah akan memberikan hidayah-Nya. Pada kesempatan kali ini Penulis mencoba membahas kembali urgensi jihad agar lebih mengkristalnya pemahaman kita terhadap jihad dan untuk mengembalikan kejayaan islam yang telah mulai redup seiring dengan mulai surutnya ruh jihad didalam setiap diri sanubari muslim.
B.Perumusan Masalah
  1. Apa definisi jihad dalam Al-qur’an dan hadist
  2. Apa bentuk-bentuk jihad
  3. Apa manfaat jihad
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
  1. Untuk memahami definisi jihad
  2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk jihad
  3. Untuk mengetahui manfaat jihad
D. SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk mendapat gambaran yang lebih jelas mengenai makalah ini, penulis dapat  menguraikannya ke dalam tiga bab.
BAB I. Pendahuluan, terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II. Pembahasan, terdiri dari: Definisi jihad,bentuk-bentuk jihad,hokum-hukum jihad,tujuan dan manfaat jihad.
BAB III. Penutup, terdiri dari: kesimpulan,saran dan kritik
BAB II
PEMBAHASAN

A.Definisi Jihad
Secara umum jihad harus dilihat dari dua aspek yaitu aspek Etimologi dan aspek Terminologi. Secara Etimologi Jihad berasal dari kata Jahada yang bermakna kesungguhan, kemampuan, kekuatan, kelapangan dan keteguhan. Yaitu berusaha mengerahkan segala kemampuan, kekuatan dan kesungguhan demi tercapainya sebuah tujuan akhir. Sedangkan secara Terminologi adalah memerangi orang-orang yang tidak dijamin keselamatannya oleh umat islam dari orang-orang kafir dan musyrik2.
B.Bentuk-Bentuk Jihad
Para Fuqaha mengklasifikasikan jihad dengan empat bentuk yaitu:
  1. Jihad al Nafsi ( Jihad terhadap diri sendiri melawan hawa nafsu )
  2. Jihad al Syaithan ( Jihad melawan kemunkaran Syaithan )
  3. Jihad terhadap penguasa/penegak kezaliman dan kemunkaran
  4. Jihad melawan musuh-musuh Allah dari orang-orang kafir, munafik dan orang-orang yang membantu mereka3. Disini akan kami uraikan satu persatu :
1.Jihad terhadap diri sendiri melawan hawa nafsu meliputi empat aspek yaitu :
  1. Berjihad terhadap diri sendiri dengan mempelajari agama secara benar dan baik karenatidak ada kebahagiaan didunia dan diakhirat tanpa pengetahuan agama yang baik danbenar.
  2. Berjihad dengan mengamalkan ilmu yang didapat dan diperoleh sehingga terbentuklahamal saleh yang diamalkan tidak hanya tertulis dibuku-buku saja.
  3. Berjihad dengan mengajarkan dan menyampaikan apa-apa yang telah diperoleh dan dipelajarinya.
  4. Berjihad dengan selalu bersabar atas apa-apa yang menimpanya selama ia menuntut ilmu dan mengamalkan serta mengajarkannya kepada orang lain.
Keempat aspek tersebut tereflesikan dalam al Qur’an Surat al Asr yang berbunyi :
”Demi masa (1) Sesungguhnya manusia itu berada didalam kerugian (2) Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh serta saling nasehat menasehati dalam berbuat kebenaran dan saling nasehat menasehati dalam berlaku sabar (3)4
2.Jihad dalam melawan kemunkaran Syaithan meliputi dua aspek yaitu:
  1. Berjihad dengan menolak hal-hal yang meragukan keimanan hati terhadap Allah swt yang tentunya harus dibarengi dengan keteguhan iman dan selalu memperbanyak zikir terhadap Allah swt.
  2. Berjihad dengan berusaha meninggalkan segala hal-hal yang cenderung untuk melawanketentuan-ketentuan Allah swt demi  untuk memenuhi keinginan hawa nafsu.
3.Jihad melawan penguasa yang zalim dan munkar ada tiga kategori yaitu:
  1. Berjihad dengan menggunakan tangan (baca:kekuatan) apabila tidak menimbulkan mudharat yang melebihi maslahat yang dapat diambil ketika melaksanakannya. Makadalam hal ini hendaklah dilakukan Denton segala kekuatan yang ada pada dirikita dan  jihad   dengan mempergunakan kekuatan tersebut ada batasan-batasannya sebagaimanatermaktub dalam kitab-kitab fiqih.
  2. Berjihad dengan menggunakan lisan dan tulisan dan kategori kedua ini tak kalah pentingnya dimana tulisan dan lisan mampu mengerahkan beribu-ribu massa untuk menghancurkan kebatilan, kita dapat melihat hanya dengan kalimat “Allahu Akbar “yang dilantunkan bertalu-talu akhirnya mampu menghalau kaum kafir walaupun jumlah mereka berlipat ganda.
  3. Berjihad dengan kalbu/hati adalah kategori yang ketiga dimana ia membenci dan menolak segala bentuk kezaliman dan kemunkaran.
4.Berjihad melawan musuh-musuh Allah dari orang kafir, musyrik dan orang-orang yang membantu mereka dengan berbagai macam cara juga, tergantung kepada kemampuan kita.Para Ulama Salaf melihat setidaknya melihat ada empat cara untuk menghadapi merekayaitu dengan jihad secara lisan dan tulisan, jihad dengan kalbu/hati, jihad dengan fisik( mengangkat senjata ) dan jihad dengan harta yaitu menyumbangkan seluruh harta untuk kepentingan perjuangan umat islam, bisa juga dimanifestsikan dalam bentuk boikot, penari kan saham-saham dari perusahaan-perusahaan non muslim dan mendirikan syarikat yang berbasiskan islam.
C.Hukum-Hukum Jihad
Jihad dikatakan fardhu kifayah apabila sebagian telah melakukannya dan sebagian lain telah mengetahuinya dan hal ini terus berkelanjutan dalam menegakkan jihad tersebut dan apabila tidak ada seorangpun yang melakukannya maka berdosalah seluruh orang yang ada didaerah tersebut. Sementara jihad dikatakan fardhu a’in apabila tidak ada lagi yang melakukannya kecuali hanya dirinya sendiri maka posisinya pada saat itu menjadi fardhu a’in dan juga apabila karena sebab-sebab berikut ini:
  1. Ketika ia berada di medan perang maka wajib baginya untuk menghalau musuh, karena lari dari medan peperangan merupakan salah satu dosa  besar.
  2.  Apabila suatu wilayah diserang oleh musuh islam maka wajib bagi seluruh yang ada di wilayah itu berjihad baik laki-laki ataupun perempuan, hamba ataupun orang yang merdeka maka posisi seperti ini adalah fardhu a’in, karena tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk menyerah kepada musuhnya selama ia masih mampu untuk mengadakan perlawanan terhadap mereka.
  3. Apabila seorang Imam/Pemimpin Agama telah mewajibkan bagi suatu kaum untuk berperang maka jihad tersebut menjadi fardhu a’in. Dan Allah swt  mencela keras orang-orang yang enggan untuk berjihad dijalan Allah dikarenakan kecintaannya yang berlebihan kepada dunia5.Lantas bagaimana ketika jihad diwajibkan tetapi disisi lain orang tua membutuhkan pengabdian kita ? Untuk menjawab pertanyaan ini ada sebuah hadits yang menerangkan tentang  permasalahan ini yang diriwayatkan Abdullah bin Umar ra berkata:” Telah datang kepada Nabi muhammad saw seorang pemuda agar diizinkan untuk ikut berjihad maka Rasulullah saw bertanya:Apakah  kedua orang tuamu masih hidup ? Pemuda itu menjawab “Ya”( orang tua saya masih hidup ) kemudian Rasulullah saw berkata:Mengabdilah kepada orang tuamu maka itu juga adalah jihad” ( HR Bukhori Muslim ) Dari hadits diatas telah jelas sekali bahwa mengabdi kepada orang tua lebih diutamakan karena jihad adalah fardhu kifayah sedangkan mengabdi kepada orang tua adalah fardhu a’in.6
Dr Jamal Abdu al Satar berpendapat bahwa hadits diatas adalah jihad yang menyerang ke wilayah kaum kafir (baca: al Fath) hukumnya adalah fardhu kifayah makanya dikedepankan mengabdi kepada orang tua karena hukumnya adalah fardhu a’in, tetapi kalau kaum kafir yang menyerang ke wilayah islam maka hukum jihadnya adalah fardhu a’in dan apabila kedua hal ini saling bertemu dan posisinya sama-sama fardhu a’in maka disini yang dikedepankan adalah jihad atas dasar skala prioritas dengan kaedah :  yang artinya adalah: Perbuatan yang lebih besar manfaatnya ( baca:kepentingan umum ) lebih dikedepankan daripada perbuatan yang untuk diri sendiri dan lebih kecil manfaatnya  ( baca:kepentingan pribadi ) karena jihad untuk menjaga wilayah islam dari serangan musuh untuk kepentingan umat islam secara keseluruhan maka ia dikedepankan dari mengabdi kepada orang tua yang manfaatnya untuk diri sendiri.
D.Tujuan Dan Manfaat Jihad
Kalau kita teliti lebih lanjut lagi bahwa tujuan jihad yang utama adalah mengembalikan manusia kepada pokok pangkalnya, fitrahnya yang hanif yaitu yang mengharuskan mereka tunduk dan patuh kepada Allah swt8. disamping juga untuk menghilangkan fitnah terhadap kaum muslimin, melindungi wilayah islam dari serbuan orang-orang kafir dan membunuh mereka-mereka yang melanggar perjanjian. Sayyid Qutub dalam tafsir Zhilalnya mengatakan:”sesungguhnya motivasi jihad dalam islam yag sebenarnya harus dicari dari tabi’at islam itu sendiri sesuai dengan peranannya di muka bumi ini, serta sesuai tujuannya yang mulia sebagaimana telah ditetapkan oleh Allah swt. Hal ini dipertegas lagi oleh Abu al a’la al Maududi yang mengatakan:”Sasaran tauhid bukanlah berkisar pada ibadah Allah swt semata-mata tetapi lebih luas lagi adalah dakwah menuju revolusi sosial.8 Dengan jihad pula manfaatnya dapat kita rasakan dengan tersingkapnya identiotas kaum munafik , hal ini terbukti dalam sejarah ketika Rasulullah saw meyerukan jihad perang Uhud seluruh kaum muslimin menyambutnya tetapi dengan provokasi yang dilancarkan oleh tokoh kaum munafik saat itu, yaitu Abdullah bin Ubay akhirnya 300 pasukan muslim yang lemah imannya mengundurkan diri berjihad diperang Uhud, kemudian juga untuk membersihkan orang-orang mukmin dari dosa-dosa mereka, mendidik mereka kepada kesabaran, keteguhan dan konsisten terhadap akidahnya dengan menjunjung tinggi semboyan yang arti bunyinya adalah :” kalau hidup maka hiduplah yang mulia jika tidak maka matilah dalam keadaan syahid”. Rasulullah saw menggambarkan betapa besar pahala jihad dalam sebuah hadits yang berbunyi “Tak seorangpun yang masuk surga menyukai untuk kembali kedunia lagi sekalipun tidak memiliki sesuatu kekayaan apapun di dunia kecuali orang yang mati syahid ia menghendaki kembali kedunia lagi  agar mati syahid sampai sepuluh kali karena ia telah menyaksikan betapa besar balasan penghormatan kepadanya yaitu pahala berjihad.( HR Bukhori Muslim )












BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Penulis menyimpulkan antara lain:
1)      Definisi jihad dalam al-qur’an dan hadist : berusaha mengerahkan segala kemampuan, kekuatan dan kesungguhan demi tercapainya sebuah tujuan akhir. Sedangkan secara Terminologi adalah memerangi orang-orang yang tidak dijamin keselamatannya oleh umat islam dari orang-orang kafir dan musyrik2
2)      Macam-macam bentuk jihad
1.Jihad al Nafsi ( Jihad terhadap diri sendiri melawan hawa nafsu )
2.Jihad al Syaithan ( Jihad melawan kemunkaran Syaithan )
3.Jihad terhadap penguasa/penegak kezaliman dan kemunkaran
4.Jihad melawan musuh-musuh Allah dari orang-orang kafir, munafik dan orang-orang  yang membantu mereka3
1)      Tujuan dan manfaat jihad adalah mengembalikan manusia kepada pokok pangkalnya, fitrahnya yang hanif yaitu yang mengharuskan mereka tunduk dan patuh kepada Allah swt8. disamping juga untuk menghilangkan fitnah terhadap kaum muslimin, melindungi wilayah islam dari serbuan orang-orang kafir dan membunuh mereka-mereka yang melanggar perjanjian .
Sayyid Qutub dalam tafsir Zhilalnya mengatakan:”sesungguhnya motivasi jihad dalam islam yag sebenarnya harus dicari dari tabi’at islam itu sendiri sesuai dengan peranannya di muka bumi ini, serta sesuai tujuannya yang mulia sebagaimana telah ditetapkan oleh Allah swt. Hal ini dipertegas lagi oleh Abu al a’la al Maududi yang mengatakan:”Sasaran tauhid bukanlah berkisar pada ibadah Allah swt semata-mata tetapi lebih luas lagi adalah dakwah menuju revolusi sosial.8
Dengan jihad pula manfaatnya dapat kita rasakan dengan tersingkapnya identiotas kaum munafik , hal ini terbukti dalam sejarah ketika Rasulullah saw meyerukan jihad perang Uhud seluruh kaum muslimin menyambutnya tetapi dengan provokasi yang dilancarkan oleh tokoh kaum munafik saat itu, yaitu Abdullah bin Ubay akhirnya 300 pasukan muslim yang lemah imannya mengundurkan diri berjihad diperang Uhud, kemudian juga untuk membersihkan orang-orang mukmin dari dosa-dosa mereka, mendidik mereka kepada kesabaran, keteguhan dan konsisten terhadap akidahnya dengan menjunjung tinggi semboyan yang arti bunyinya adalah :” kalau hidup maka hiduplah yang mulia jika tidak maka matilah dalam keadaan syahid”. Rasulullah saw menggambarkan betapa besar pahala jihad dalam sebuah hadits yang berbunyi “Tak seorangpun yang masuk surga menyukai untuk kembali kedunia lagi sekalipun tidak memiliki sesuatu kekayaan apapun di dunia kecuali orang yang mati syahid ia menghendaki kembali kedunia lagi  agar mati syahid sampai sepuluh kali karena ia telah menyaksikan betapa besar balasan penghormatan kepadanya yaitu pahala berjihad.( HR Bukhori Muslim

B.SARAN DAN KRITIK
Kita selaku pelajar yang berlatar belakang religi harus lebih jeli dan teliti tentang mem pelajari   islam.adapun dalam penulisan makalah ini bila mana dijumpai kesalahan dan kekurangan kami mohon masukan dari pembaca yang bersifat membangun.







DAFTAR PUSTAKA


1.      __________Tafsir al Muntakhob Surat al Ankabut Ayat 69, Muassasat al Ahram, ,cet.XIX, 2000, Kairo
2.       Anis Ibrahim Dr,  Majma’ al Lughah al Arabiyyah, cet.II, 1972,kairo
3.      Mahmud Halim Abdul Ali Dr, Fiqhi al Islah wa la Tajdid Inda al Imam Hasan al Banna, Dar al Tawzi’ wa al Nasyr al Islamiyyah, cet. I, 1995, Kairo
4.      Syaikh Hasan Ayyub,  Fiqh al Jihad Fi al Islam, cet. I,2002, Dar al Salam ,Kairo
5.      Syaikh al Imam Muhammad Ismail al Amir al Yamani al San’an, (Syarh Bulughul Maram ) Bab Jihad Jilid IV, Maktabah al Iman bi al Mansurah, Subulus Salam, Mesir
6.      Dr Ali bin Nafayyi al Alyani, Tujuan dan Sasaran Jihad (terj.),cet.I,1992 Gema Insani Press, Jakarta
7.      Hamudah Abdel Ati, al Jihad ( Holy War ) in Islam, The Islamic Culture Administration al Azhar University , al Azhar Press, Kairo-Mesir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa tinggalkan komentar yah?